Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

0 Comments




BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan
memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program
BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta
utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.

Kriteria Pengajuan Klaim

Kategori A
- Usia Pensiun 56 Tahun / Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) /Berhenti Bekerja (Mengundurkan diri)
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap / Meninggal dunia
PERSYARATAN
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Keterangan Pengunduran diri, PHK, Pensiuan dan lainnya dari Pemberi Kerja
- Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
- Surat Keterangan Rumah Sakit atau Pemerintah setempat bagi yang meninggal dunia

Kategori B
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

PERSYARATAN
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (status aktif dan gabung menjadi satu dengan kepesertaan peserta
minimal 10 Tahun.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (berkaitan dengan pajak progresif)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT
berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
- Keterangan surat pajak progresif

Kategori C
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

PERSYARATAN
- Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
c. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
d. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
c. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
d. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

i. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman
Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan
nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
ii. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan
baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor
dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
iii. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman
Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing
Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit Catatan: Dalam hal
pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta
melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. KTP pasangan atau KK; dan
b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama
pasangan sah peserta.

Hasan Basri Panji Mega Angga

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 comments: